;

Urai Benang Kusut Utang Harga Minyak Goreng Pemerintah

Lingkungan Hidup Yoga 18 Sep 2023 Kompas
Urai Benang Kusut Utang Harga Minyak Goreng Pemerintah

Penundaan pembayaran utang minyak goreng oleh pemerintah berpotensi mencederai kepercayaan peritel sekaligus pelaku usaha dan industri. Pengusaha ritel telah menjalankan kewajibannya menanggung selisih harga jual agar masyarakat memperoleh minyak goreng secara terjangkau hingga mencapai Rp 344 miliar. Namun, dengan alasan aturan yang berlaku, pemerintah berkelit membayar selisih itu. Pada Januari 2022, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis BI mencatat, rata-rata nasional harga minyak goreng di pasar tradisional dan pasar modern masing-masing Rp 20.150 per kg dan Rp 20.500 per kg. Pada Februari dan Maret 2022, harga di pasar tradisional mencapai Rp 18.900 per kg dan Rp 20.850 per kg, sedangkan di pasar modern di posisi Rp 16.850 per kg dan Rp 17.650 per kg. Pelaku ritel bahu-membahu menahan harga minyak goreng di pasar modern di bawah Rp20.000 per kg ketika pasar ekspor CPO saat itu tengah menggoda, yang dilandasi Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pasal 7 regulasi tersebut menjanjikan, pelaku usaha akan mendapatkan dana kompensasi dari BPDPKS. Dana itu dihitung dari selisih HET dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. HET yang ditetapkan ketika itu Rp 14.000 per liter.

Pelaku usaha yang menanggung selisih sesuai Pasal 7 Permendag No 3/2022 ialah kalangan peritel. Data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunjukkan, total utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng pada awal 2022 mencapai Rp 344 miliar, yang ditanggung 31 perusahaan anggota Aprindo. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menuturkan, Komisi VI DPR telah meminta Kemendag menyelesaikan pembayaran selisih harga itu. Opini hukum Kejaksaan Agung serta BPKP, klaimnya, menyatakan hal yang sama. ”Sekarang, infonya Kemendag menanyakan (soal pembayaran utang selisih minyak goreng) kepada Kemenko Bidang Perekonomian. Aprindo menilai, pelaku usaha merasa dipermainkan,” ujarnya saat ditemui di ka- wasan Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (8/9). Karena belum ada gelagat pembayaran utang tersebut, Roy menyatakan, pelaku ritel pun memotong pelunasan tagihan kepada produsen minyak goreng sesuai dengan nilai selisih yang ditanggung. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan mengerti dengan langkah yang dilakukan Aprindo. Dia juga menggarisbawahi, perilaku pemerintah yang belum membayar utang selisih harga minyak goreng berpotensi diperhatikan oleh investor asing. Pelaku usaha pun bisa merasa sulit percaya kepada pemerintah. (Yoga)


Tags :
#Industri CPO
Download Aplikasi Labirin :