Penyalur Elpiji Dapat Sanksi
PT Pertamina (Persero), per 8 September 2023, menerbitkan total 781 surat sanksi kepada lembaga penyalur dan stasiun pengisian bulk elpiji atau SPBE karena melanggar peraturan terkait distribusi elpiji. Komisi VII DPR menilai, diperlukan sanksi lebih tegas dan penguatan sistem dalam pengawasan penyaluran elpiji. Menurut data Pertamina serta Ditjen Migas Kementerian ESDM, 781 surat sanksi itu terdiri dari 547 surat untuk lembaga penyalur elpiji bersubsidi dan 15 surat untuk lembaga penyalur elpiji nonsubsidi. Di samping itu, ada 183 SPBE subsidi dan 36 SPBE nonsubsidi yang juga menerima surat sanksi. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan, antara lain, agen tidak melakukan pendataan laporan bulanan di aplikasi Si Melon serta tak melapor adanya perubahan pangkalan. Lalu, agen menjual ke pangkalan dengan harga tidak sesuai ketentuan, pangkalan menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi, dan adanya temuan verifikasi isi ulang elpiji 3 kg.
Sementara berdasarkan rekapitulasi kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi, hingga kini (tahun 2023) sudah ada 63 kasus yang terdiri dari administrasi 8 kasus dan pidana 55 kasus. Kabupaten Bogor, Jabar, tertinggi dengan 5 kasus, disusul Kota Jaktim, DKI Jakarta, dengan 4 kasus. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (13/9) mengatakan, pihaknya menerapkan sejumlah sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha terkait dengan penyaluran elpiji, baik bersubsidi maupun non-subsidi. ”(Pelanggaran itu) karena tidak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian antara Pertamina dan penyalur-penyalur tersebut. Pada SPBE, misalnya, surat teguran terkait dengan kinerja operasional, surat peringatan terkait pemenuhan perizinan, surat skorsing, dan surat klaim loses,” kata Riva. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023