;

Gugatan Ketiga Penentang Tambang

Gugatan Ketiga Penentang Tambang

JAKARTA – Tiga puluh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tengah duduk meriung di musala Dusun Kali Gendol, Wadas, Selasa lalu. Mereka tengah merumuskan gugatan terhadap pemerintah yang tetap memaksakan menambang andesit di Wadas. Ikut bersama mereka sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah. Penentang tambang andesit ini akan menggugat pemerintah yang diduga menyebarkan informasi keliru tentang sikap warga Wadas. Informasi keliru itu adalah berita yang diunggah Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah di situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berita berjudul “Musyawarah Terakhir, Warga Wadas Akhirnya Setujui Pembebasan Lahan” itu memuat pernyataan Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono, bahwa semua warga Wadas yang hadir dalam pertemuan di balai desa menyepakati bentuk ganti rugi tanah berupa uang. Pertemuan yang dimaksudkan adalah musyawarah antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan warga Wadas di Balai Desa Wadas pada Kamis, 31 Agustus lalu.  Anggota Kawula Muda Desa Wadas (Kamudewa), Talabudin, menegaskan bahwa isi berita tersebut keliru dan menyesatkan. “Padahal warga penolak penambangan tak menyepakati pelepasan tanah dalam pertemuan itu,” kata Talabudin, Rabu, 6 September 2023. (Yetede)

Tags :
#Tambang
Download Aplikasi Labirin :