Sepi Peminat, Penerima Subsidi Motor Listrik Diperluas
JAKARTA,ID-Pemerintah akhirnya merevisi aturan main program subsidi motor listrik (molis) yang telah berjalan sekitar lima bulan, namun sepi peminat. Kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), selanjutnya subsidi bisa dinikmati oleh umum. Sedangkan besaran subsidi tidak berubah, tetap Rp 7 juta per unit motor listrik. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai Nomor Dua. Menteri perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik didalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, "Tujuan tersebut, tentu akan berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/08/2023). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023