;

REVISI FORMULA HBA : Keadilan untuk Pemerintah dan Perusahaan

Ekonomi Hairul Rizal 19 Aug 2023 Bisnis Indonesia
REVISI FORMULA HBA : Keadilan untuk Pemerintah dan Perusahaan

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023. Penerbitan beleid itu menimbang bahwa Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 belum sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomodir sehingga perlu mengatur kembali mengenai formula harga batu bara acuan dan harga patokan batu bara. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan, dalam revisi formula HBA, digunakan rata-rata harga jual batu bara terkait 1 bulan sebelumnya untuk menentukan harga batu bara acuan atau HBA bulan berjalan. “Nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya saja, kalau dulu kan fungsi dari 2 bulan sebelumnya,” kata Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Nantinya, harga jual 1 bulan sebelumnya itu bakal dihimpun dari realisasi sistem elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak atau e-PNBP setiap bulannya. Penghimpunan e-PNBP itu dilakukan untuk menghitung persentase harga jual riil batu bara yang diterima perusahaan. Sebelumnya, lewat Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara, HBA dihitung menggunakan rata-rata harga penjualan 2 bulan sebelumnya. Lewat keputusan itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menghapus formula awal HBA yang bertumpu pada rata-rata indeks domestik dan internasional seperti Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.

Download Aplikasi Labirin :