Jemput Investor di Bandara sampai Kebut Omnibus Law
Dalam upaya menggenjot investasi baik dari investor lokal maupun asing, Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan pelayanan berupa penjemputan langsung di bandara Jakarta, yang direncanakan mulai 1 Januari 2020. Calon investor cukup memberi tahu BKPM tiga atau empat hari sebelum kedatangan. BKPM akan menugaskan pejabat yang kompeten untuk mendampingi investor. Selain pendampingan birokrasi perizinan yang masih tumpang tindih diharapkan dapat diperbaiki dengan undang-undang berskema omnibus law. Beleid tersebut akan memperbaiki sejumlah ketentuan yang menghambat investasi. Guna meninjau perkembangan omnibus law, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) membentuk tim kerja yang terdiri atas 11 klaster yaitu perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus. Omnibus law akan didaftarkan ke parlemen pada Desember mendatang.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023