Jaga Keseimbangan, Acuan Gula Dinaikkan
Badan Pangan Nasional (NFA) resmi mengatur harga acuan gula kristal putih atau gula konsumsi. Hal itu ditempuh guna menjaga keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini. Harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat petani ditetapkan Rp 12.500 per kg, sementara harga acuan penjualan di tingkat konsumen dipatok Rp 14.500 per kg. NFA juga menetapkan harga gula konsumsi di wilayah Papua, Maluku, serta daerah perbatasan antarnegara dan 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan), yakni Rp 15.500 per kg.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bapanas No 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Regulasi pengganti Peraturan Bapanas No 11Tahun 2022 itu diundangkan dan mulai berlaku pada 24 Juli 2023. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Rabu (2/8) mengatakan, perubahan harga acuan hanya terjadi pada gula konsumsi. Sebelumnya harga acuan gula konsumsi di tingkat produsen dipatok Rp 11.500 per kg. Adapun harga acuan ditingkat konsumen dipatokRp 13.500 per kg dan khusus Indonesia bagian timur Rp 14.500 per kg. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023