MIGAS NONKONVENSIONAL : ALTERNATIF TINGKATKAN PRODUKSI
Pemerintah tancap gas dalam mengoptimalkan potensi minyak dan gas bumi nonkonvensional di Tanah Air. Baru saja melakukan pengeboran pertama di Sumur Gulamo, PT Pertamina Hulu Rokan langsung ditugasi untuk melakukan tajak di Sumur Kelok November tahun ini. Seretnya realisasi lifting minyak dan bumi atau migas nasional membuat pemerintah menempuh cara alternatif untuk bisa meningkatkan produksi. Migas nonkonvensional (MNK) pun dilirik menjadi salah satu alternatif sebagai booster lifting nasional, karena diyakini banyak tersimpan di dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, potensi MNK inplace di Sumur Gulamo dan Kelok yang ada di Blok Rokan mencapai 80 juta barel minyak. Bahkan, potensi MNK di Blok Rokan diperkirakan mencapai 1,28 miliar barel minyak. Hanya saja pengembangan MNK membutuhkan kesabaran tebal, karena setidaknya butuh waktu 4 bulan untuk memastikan sumur yang dibor memiliki nilai ekonomi. “Kami berharap dalam 120 hari paling tidak untuk bisa mendapatkan data informasi mengenai keberadaan dan kepastian potensi MNK yang ada di Blok Rokan,” katanya, dikutip Minggu (30/7). Berdasarkan studi Kementerian ESDM, kontribusi MNK untuk produksi minyak dapat mencapai 72.000 barel minyak per hari (bopd) pada 2030. Asumsinya, target itu bakal ditopang dari 12 lapangan pengembangan yang ekonomis dan potensial untuk ditajak. “Selain Rokan, pemerintah telah melakukan inventarisasi potensi MNK pada wilayah kerja existing, dan mendorong kontraktor untuk melakukan studi potensi MNK di wilayah kerjanya,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad kepada Bisnis. Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyebut bahwa Blok Rokan merupakan bagian dari Cekungan Sumatra Tengah yang menyimpan potensi MNK dalam jumlah besar. Pengeboran Sumur Gulamo dan Kelok pun diharapkan bisa membuka jalan untuk mengakses sumber daya yang selama ini tidak dilirik. Untuk memastikan pengembangan potensi MNK terakselerasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan porsi bagi hasil gross split yang lebih besar untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Bagi hasil yang menjadi bagian KKKS didorong mencapai 93%—95% untuk pengembangan sumur MNK. Sementara itu, bagian negara hanya dipatok di batas tertinggi 5%—7%.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023