;

DILEMA JAGA PERFORMA DAGANG

Ekonomi Hairul Rizal 25 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)
DILEMA JAGA PERFORMA DAGANG

Tugas pemerintah untuk menjaga kinerja dagang kian menantang. Selain harga sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia yang masih melandai, tersendatnya permintaan negara mitra dagang utama juga berisiko menghambat laju ekspor. Apalagi, pemerintah telah tegas melarang ekspor sejumlah komoditas, utamanya pertambangan. Teranyar, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Beberapa komoditas yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya antara lain kayu, porang, pupuk, hewan dan produk hewan, konsentrat tambang, dan beras. Tak pelak, sejumlah kalangan pun berharap pemerintah mengantisipasi hal tersebut, salah satunya dengan mencari opsi subtitusi penerimaan ekspor. Hal itu urgen dilakukan agar pertumbuhan ekonomi yang berada di jalur positif tak lantas mengendur. Faktanya, pelemahan ekspor memang memiliki rentetan dampak yang tak bisa dibilang remeh. Ekspor yang lesu dapat mengakibatkan terbatasnya penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan bea keluar, serta membatasi pertumbuhan ekonomi mengingat kontribusinya yang cukup signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Apalagi, International Monetary Fund (IMF) dalam External Sector Report Juli 2023 merevisi proyeksi neraca transaksi berjalan Indonesia 2023 dari sebelumnya defisit US$3,8 miliar menjadi US$4 miliar. Selain ditekan oleh ekspor yang lemah, terbatasnya investasi asing langsung juga menjadi pemberat neraca transaksi berjalan. Pemerintah agaknya telah menyadari betul kondisi ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kemarin, Senin (24/7), mengatakan prospek ekspor dihadapkan pada kendala yang cukup berat. Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kedua Kepmenkeu itu merupakan tindak lanjut dari Permendag No. 22/2023 dan Permendag No. 23/2023. Dia menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dari ketentuan Permendag untuk mengawasi aktivitas ekspor di setiap jalur perdagangan.

Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :