Setengah Hati Membiayai Transisi Energi
TRANSISI menuju energi bersih masih sebatas basa-basi. Kucuran kredit dari perbankan nasional untuk proyek energi fosil menunjukkan bahwa sektor keuangan masih setengah hati mengalihkan pembiayaan dari energi kotor ke proyek energi ramah lingkungan. Belum lama ini, lima bank nasional membiayai pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia. Nilainya US$ 1,75 miliar atau setara dengan Rp 26,4 triliun. PLTU batu bara ini akan memasok listrik ke smelter aluminium di Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara. Kucuran kredit untuk proyek energi kotor tidak sinkron dengan komitmen transisi energi yang didengung-dengungkan pemerintahan Joko Widodo. Apalagi Indonesia punya komitmen mempensiunkan dini pembangkit batu bara pada 2050 serta mencapai netral karbon pada 2060. Bila ingin mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dan 34 persen pada 2030, pemerintah semestinya sudah mengambil langkah konkret sejak Paris Agreement diteken pada 2016. Termasuk dalam menyusun peta jalan transisi energi serta memaksa perbankan membiayai proyek energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Apalagi proyek transisi energi butuh dana sangat besar. Presiden Jokowi pernah menyatakan butuh dana sekitar US$ 1 triliun untuk mencapai netral karbon pada 2060.
Alih-alih mengucurkan pembiayaan proyek energi bersih, perbankan nasional malah jorjoran mengucurkan pinjaman buat perusahaan batu bara. Sepanjang 2015-2021, total pinjaman langsung yang dikucurkan Mandiri, BCA, BRI, dan BNI mencapai US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 53,1 triliun. Keempat bank itu pun memberikan dukungan finansial bagi perusahaan batu bara agar bisa memperoleh kredit dari bank dan investor lain. Sikap setengah hati menjauhi batu bara tak lepas dari kebijakan pemerintah yang kurang serius mendorong transisi energi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, tak melarang bank menyalurkan pinjaman ke sektor energi yang tak ramah lingkungan. Bahkan, dalam Taksonomi Hijau yang dirilis pada Januari 2022, OJK memasukkan batu bara ke dalam kelompok berlabel kuning, yang artinya tidak membahayakan lingkungan. Wajar bila komitmen perbankan paling banter hanya mengurangi eksposur, bukan menyetop pemberian kredit ke sektor batu bara sebagai komoditas fosil utama. Di sisi lain, seretnya arus pendanaan untuk proyek energi bersih tak lepas dari terbatasnya pekerjaan energi terbarukan, yang hanya tumbuh 400-500 megawatt per tahun. Bandingkan dengan PLTU batu bara yang tumbuh 10 kali lipatnya. Itu sebabnya, klaim penyaluran kredit ke energi terbarukan dari perbankan nasional tak mewakili kemajuan pembiayaan hijau. (Yetede)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Proyek Hilirisasi US6 Miliar Segera meluncur
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023