;

Benang Kusut Tata Kelola Epiji Bersubsidi

Lingkungan Hidup Yoga 27 Jun 2023 Kompas
Benang Kusut Tata
Kelola Epiji Bersubsidi

Persoalan menahun penyaluran elpiji kemasan 3 kg atau elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran belum juga menemui ujungnya. Sistem distribusi ”gas melon” yang masih bersifat terbuka memberi celah potensi penyelewengan di lapangan. Tata kelolanya makin rumit tatkala di setiap rantai pasoknya menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang. Pendistribusian elpiji bersubsidi berukuran 3 kg sudah diatur dalam Perpres No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kg. Selain itu, ada Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual  eceran Elpiji 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Berdasarkan regulasi tersebut, harga jual eceran elpiji 3 kg di titik serah atau agen/penyalur adalah Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung. Pada tahap selanjutnya, di pangkalan / subpenyalur, HET ditetapkan oleh tiap-tiap pemerintah daerah. Sampai titik ini, distribusi elpiji bersubsidi seharusnya bisa terawasi secara optimal.

Warga semestinya bisa membeli langsung ”gas melon” di pangkalan resmi sesuai HET. Namun, praktiknya tidak sederhana. Mulai dari ketiadaan barang hingga kebiasaan membeli di pengecer terdekat. Belum lagi biaya tambahan jika elpiji ingin diantar ke tempat pembeli. Bahkan, temuan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, elpiji 3 kg dijual Rp 55.000 per tabung di sebuah wilayah di Kalteng melebihi HET yang Rp 22.000 per tabung. Masih kerap ditemukannya harga elpiji 3 kg yang jauh di atas HET di  beberapa daerah menjadi perhatian Menteri ESDM Arifin Tasrif. Beberapa pekan lalu, Arifin mengatakan, pihaknya terus mencari cara agar tata niaga komoditas subsidi pengganti minyak tanah itu bisa membaik. Perbedaan harga (HET dengan harga di pembeli akhir) seharusnya dalam batas wajar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :