Bantuan Hukum untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pelaku usaha mikro dan kecil berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Kemenkop UKM. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (23/6/2023), mengatakan, struktur ekonomi Indonesia didominasi para pelaku UMKM. Sebagian besar dari mereka menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti kredit macet, wanprestasi, dan utang piutang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023