;

Bantuan Hukum untuk Usaha Mikro dan Kecil

Bantuan Hukum untuk
Usaha Mikro dan Kecil

Pelaku usaha mikro dan kecil berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Kemenkop UKM. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (23/6/2023), mengatakan, struktur ekonomi Indonesia didominasi para pelaku UMKM. Sebagian besar dari mereka menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti kredit macet, wanprestasi, dan utang piutang. (Yoga)

Tags :
#Hukum #UMKM
Download Aplikasi Labirin :