Menjerat Korporasi Perkara Minyak Goreng
Kejaksaan Agung tidak boleh gegabah dalam menyidik perkara pemberian izin ekspor minyak sawit mentah yang menyeret tiga korporasi. Penetapan status tersangka yang terburu-buru bisa membuat bangunan kasus kurang solid sehingga mudah dipatahkan saat berkas perkara bergulir di pengadilan.
Belum lama ini, Kejaksaan Agung menetapkan Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu diduga memperoleh keuntungan dari pemberian izin ekspor CPO yang menyalahi aturan. Hal itu terbukti dalam putusan perkara pidana korupsi izin ekspor minyak sawit terhadap lima orang yang kini sudah menjalani hukuman. Tiga di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Hakim menilai perbuatan terpidana sebagai aksi korporasi.
Masukkan Penetapan status tersangka atas nama korporasi tentu saja sebuah kemajuan. Selama ini, perusahaan yang menjadi tersangka korupsi bisa dihitung dengan jari. Padahal Mahkamah Agung sudah menerbitkan aturan perihal tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi sejak 2016. Peraturan yang lahir untuk mengisi kekosongan hukum acara atas kejahatan yang dilakukan entitas korporasi dan pengurusnya.
Pangkal soalnya adalah banyak penegak hukum masih enggan menjerat perusahaan dengan pidana korporasi. Sikap setengah hati penegak hukum, selain gagal memberikan efek jera, bisa mengundang syak wasangka ada “udang” di balik perkara. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023