MINYAK SAWIT, Pencarian Alternatif PasarButuh Upaya Berkelanjutan
Pencarian alternatif pasar baru dan penguatan pasar domestik untuk menggeser ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya dari Uni Eropa (UE) butuh upaya panjang dan berkelanjutan. UU UE tentang Deforestasi (EUDR) dinilai menjadi hambatan dagang bagi Indonesia ke kawasan itu. Aturan ini menyasar minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Eksportir harus menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi yang menjamin produk-produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya. Merujuk data BPS, volume ekspor CPO dan produk turunannya naik dari 34,5 juta ton pada 2021 menjadi 35,52 juta ton pada 2022.
Nilai ekspor CPO dan produk turunannya juga naik dari 37,22 miliar USD atau Rp 554,69 triliun pada 2021 menjadi 41,32 miliar USD atau Rp 615,79 triliun pada 2022. Namun, Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menyebutkan, volume ekspor CPO dan produk turunannya, secara spesifik ke Uni Eropa, turun dari 5,5 juta ton pada 2021 jadi 3,75 juta ton pada 2022. ”Ini dipengaruhi hambatan dagang yang diterapkan UE,” ujarnya pada diskusi, Rabu (14/6) di Jakarta. Hambatan dagang itu memaksa Indonesia untuk mencari pangsa pasar baru, antara lain negara-negara di kawasan Mediterania, Timur Tengah, Asia Selatan, dan Uni Ekonomi Eurasia. Ekspor CPO dan produk turunannya ke negara-negara tersebut dapat ditingkatkan lebih signifikan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023