Anak Jadi Korban dan Pelaku TPPO
Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan anak. Bukan hanya korban, dua pelaku TPPO juga anak-anak. Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam kurun waktu 29 April-11 Juni 2023, terungkap enam kasus perdagangan anak dengan sembilan tersangka, yaitu Samir (24), Alfiansyah (19), Nursobah (19), Rijalludin (21), Achmad (27), Evan (18), Sandi (29), SL (17), dan SPS (16). ”Dari sembilan tersangka, dua di antaranya anak berhadapan dengan hukum. Enam korban merupakan anak,” kata Bismo, Selasa (13/6). Kasus TPPO anak itu berada di lima lokasi, seperti di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah, dan sebuah apartemen di Kedung Badak, Tanah Sareal. Selain itu, terungkap pula tiga tempat indekos yang berada di Sindangsari, Bogor Timur; di Tegal Gundil, Bogor Utara; dan di Gunung Batu, Bogor Barat.
Dari hasil pemeriksaan, para pemilik tempat indekos menerima bagian dari transaksi prostitusi anak. Dengan adanya keterlibatan pemilik tempat indekos itu, Polresta Bogor akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memverifikasi jumlah, lokasi, dan izin tempat indekos. Dalam praktik TPPO itu, para korban dipaksa melayani pelanggan hingga lima orang per hari dengan tarif Rp 200.000-Rp 250.000. Jika pelanggan memesan melalui aplikasi MiChat, tarifnya menjadi Rp 250.000-Rp 350.000. ”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak. Tindakan hukum tegas bagi para pelaku,” ujarnya. Kasatreskrim Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila menambahkan, dua pelaku berhadapan dengan hukum, SL (17) dan SPS (16), bisa terlibat TPPO karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka tergiur menghasilkan uang dengan cepat. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023