Moratorium Smelter Nikel Kelas 2
Setelah menyetop ekspor bijih nikel tahun 2020 lalu, smelter yang menghasilkan
nickel pig iron
(NPI) dan feronikel,
menjamur di Indonesia. Namun, pemerintah kini melihat keberadaan
smelter
nikel kelas dua ini tak memberi nilai tambah besar.
Itu sebabnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kebijakan moratorium pembangunan smelter nikel khusus kelas dua. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkap, Kementerian ESDM perlu melihat kembali rencana pembangunan smelter NPI dan feronikel yang ada saat ini.
Komisi VII DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi proyek
smelter
dengan produk akhir NPI dan feronikel. "Kami minta pemerintah mendorong pemilik fasilitas ini melakukan
upgrading
teknologi agar menghasilkan produk nikel kelas satu," sebut Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto di depan 20 perusahaan
smelter
Nikel saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Kamis (8/6) lalu.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, saat ini produksi NPI mengalami
oversupply.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bachtiar bilang, tujuan utama hilirisasi nikel adalah untuk peningkatan nilai tambah. Hanya,
smelter
nikel yang ada saat ini tidak optimal dalam memberi nilai tambah. "Rugi pertama, royalti PNBP minerba tidak dapat. Kedua, rugi peningkatan nilai tambah smelter tidak maksimal," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/6).
Tags :
#NikelPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023