Kesinambungan Pembangunan Perlu Dijaga
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Cita-cita Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi saat menginjak usia satu abad kerap dibayangi ketidakpastian perubahan konstelasi politik dan pergantian rezim. Demi kesinambungan pembangunan menuju Indonesia Emas, pemerintah berencana membuat RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045 menjadi lebih mengikat. RPJPN 2025-2045 kini sedang disusun pemerintah di bawah Bappenas. Direncanakan RUU itu akan segera dibahas bersama DPR dan disahkan pada September 2023, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam diskusi terbatas mengenai Visi Indonesia 2045 yang digelar Kompas bersama Bappenas, Senin (29/5), mengatakan, RPJPN 2025-2045 diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat maupun daerah. ”Presiden berharap RPJPN ini bisa dijadikan pedoman untuk capres, cawapres, dan calon kepala daerah yang akan datang,” kata Suharso.
Secara umum, ada lima sasaran visi Indonesia Emas 2045 dalam RUU RPJPN, yakni meningkatkan pendapatan per kapita RI setara negara maju, mengatasi kemiskinan menuju nol % dan mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan pengaruh Indonesia di panggung internasional. Selain itu, meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan mengintensifkan upaya menekan emisi karbon. Suharso menyadari, berbagai target dan sasaran itu akan sulit dicapai jika tidak ada kesinambungan dalam perencanaan pembangunan. Pasalnya, dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada peraturan yang mengharuskan pemerintahan berikutnya melanjutkan pembangunan yang telah dijalankan rezim sebelumnya. Pemerintah pun berencana membuat klausul atau pasal yang lebih mengikat dalam RUU RPJPN untuk menjamin hal tersebut. Bukan hanya dibaca ”Kami sedang memikirkan bagaimana caranya agar UU RPJPN kelak bisa menjadi direktif normatif bagi para pejabat di semua tingkatan agar RPJPN tidak hanya dibaca-baca sebagai imbauan, tetapi juga bisa mendorong pembangunan yang lebih konvergen,” ujar Suharso. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023