Solar Bersubsidi Diperketat
Penyaluran solar subsidi oleh PT Pertamina (Persero) di 234 kabupaten/kota di Indonesia diperketat melalui skema Full QR pada program Subsidi Tepat. Dengan skema itu, konsumen wajib menunjukkan kode respons cepat atau QR code saat membelinya. Apabila terdeteksi sudah melebihi kuota harian, akun konsumen terkunci sehingga tidak bisa membeli tambahannya di hari yang sama. Ketentuan pembelian solar bersubsidi atau jenis BBM tertentu (JBT) sebenarnya sudah berjalan tiga tahun seiring terbitnya SK Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT. Regulasi tersebut mengatur jumlah pembelian maksimal solar bersubsidi yang memiliki nama pasar biosolar. Pada kendaraan pribadi roda empat, misalnya, maksimal pembelian 60 liter per hari.
Sementara pada angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam sebanyak 200 liter per hari. ”Sudah tiga tahun berjalan. Namun,(kini) dengan QR dapat dimonitor secara sistem. Apabila sudah mencapai kuota (solar subsidi) yang ditetapkan, secara sistem akan di-lock (dikunci) kuota hariannya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5). Menurut data Pertamina, skema Full QR untuk solar subsidi itu berlaku mulai 25 Mei 2023 di 234 daerah di Indonesia, yang terbagi di delapan regional. Untuk Regional III DKI Jakarta & Jawa Bagian Barat, ketentuan itu berlaku di empat kota dan satu kabupaten di Banten, serta tujuh kota dan 15 kabupaten di Jabar. (Yoga)
Tags :
#BBMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023