Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh
JAKARTA — Serangan siber yang melumpuhkan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 8 Mei lalu membuat publik mendesak dikembalikannya operasional bank konvensional ke Aceh. Sebagaimana diketahui, sejak penerbitan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan konvensional kala itu berhenti beroperasi, menyisakan hanya perbankan dan unit usaha syariah yang dapat melayani transaksi keuangan masyarakat hingga saat ini.
Lumpuhnya sistem dan layanan BSI yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh dinilai cukup membuat kewalahan dan mengganggu aktivitas perekonomian. Terlebih, gangguan itu terjadi selama lima hari dan pemulihannya dilakukan bertahap. Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, menuturkan BSI sebagai bank syariah pelat merah juga banyak dipercaya oleh masyarakat umum ataupun pelaku usaha di Aceh. Maka, ketika terjadi gangguan, dampaknya cukup besar. Di sisi lain, pilihan masyarakat terbatas.
Akses dan layanan keuangan yang luas tak bisa dinikmati di Aceh sehingga pengaruhnya cukup besar pada perekonomian,” ujar Nahrawi, kemarin. Setidaknya saat ini ada dua bank syariah besar yang beroperasi dan banyak digunakan masyarakat ataupun pelaku usaha di Aceh. Selain BSI, ada Bank Aceh Syariah. Adapun pilihan lainnya adalah BCA Syariah serta unit usaha syariah milik Bank BTN, yaitu BTN Syariah, tapi dengan lokasi kantor cabang yang terbatas. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023