;

Polemik Gaji Rendah Dosen

Polemik Gaji Rendah Dosen

Polemik gaji rendah dosen di Indonesia kembali mengemuka di media sosial. Menjadi ironis karena hal  ini terjadi di tengah semakin mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dan di sisi lain maraknya  kasus joki ilmiah serta beban administrasi yang berat. Persoalan gaji dosen ini ramai diperbincangkan karena dipantik hasil survei daring yang dipublikasikan di The Conversation pada 4 Mei 2023. Survei daring yang dilakukan akademisi UGM, UI, dan Universitas Mataram ini diikuti hampir 1.200 partisipan dosen aktif. Hasilnya, 42,9 % dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan, hanya sedikit lebih tinggi dari rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia sebesar Rp 2,9 juta pada 2023. Sebagian dosen menerima pendapatan tidak tentu, seperti honor narasumber, insentif publikasi, dan honor insidental lainnya. Namun, lebih dari setengah partisipan (53,6 %) mengaku hanya mendapatkan pemasukan tambahan ini di bawah Rp 1 juta per bulan.

Kebanyakan dosen yang berpartisipasi dalam studi ini masih pada tahap awal karier, yang tergambarkan dari kisaran usia partisipan 26-35 tahun (63,5 %), bergelar S-2 (82,2 %), dan bekerja selama kurang dari tiga tahun (39,4 %). Para dosen ini kebanyakan juga belum mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi dosen dan belum bisa mendapat tunjangan tambahan berkaitan dengan jabatan fungsional di kampus. Survei ini menggambarkan, jika hanya mengandalkan pendapatan dari kampus, pendapatan para dosen ini dianggap belum layak. Di luar perdebatan soal metodologi survei daring yang dilakukan, sebagian pengguna Twitter merekognisi rendahnya gaji dosen. Banyak juga yang menambahkan, kondisi ini diperparah dengan beban dosen untuk mengunggah dokumen kinerjanya untuk mendapat sertifikasi dosen yang menguras waktu dan energi.

Tentu penganggaran gaji dosen hanya sekian komponen dari banyak komponen lain untuk menjalankan dunia akademik. Namun, gagalnya dunia kampus memberi gaji layak terhadap para dosen, sementara beban biaya kuliah semakin dirasakan mencekik oleh masyarakat dan mutu pendidikan tinggi tidak membaik signifikan, seharusnya jadi momentum mengevaluasi tata kelola pendidikan tinggi kita. Belum lagi ada sederet masalah yang saat ini membelenggu dunia kampus kita. Selain praktik joki ilmiah seperti dilaporkan Kompas (11 Februari 2023) banyak laporan kasus dosen yang menerima gratifikasi materi dan penyalah gunaan lain, termasuk tindak asusila, untuk jual beli nilai (Kompas, 9 Desember 2022). (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :