;

Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Aprindo akan Gugat Pemerintah

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 05 May 2023 Investor Daily (H)
Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Aprindo akan Gugat Pemerintah

JAKARTA, ID - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, agar membayar utang selisih harga (rafaksi) minyak goreng sebesar Rp 344 miliar yang tidak kunjung dilunasi sejak awal tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu opsi yangakan diambil bila dalam 2-3 bulan ke depan, rafaksi tersebut tidak dibayarkan pemerintah kepada 31 perusahaan ritel modern, yang telah patuh melaksanakan program minyak satu harga. “Utang pemerintah yang harus dibayarkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 344 miliar. Angka itu merupakan penjualan minyak goreng satu harga sekitar 40 juta liter pada 19-31 Januari 2022. Jadi, utang ini berasal dari pelaksanaan program minyak satu harga,” kata Roy usai melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas rafaksi minyak goreng di Jakarta, Kamis (04/05/2023). (Yetede)

Tags :
#Minyak
Download Aplikasi Labirin :