PENGELOLAAN HULU MIGAS : Pemerintah Tolak Perusahaan Asing di Blok Bulu
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi di Wilayah Kerja Bulu.Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) menegaskan bahwa seluruh transaksi pengalihan partisipasi interes, perubahan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).“Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta SKK Migas,” isi keterangan Ditjen Migas, dikutip Minggu (26/3).
Di Wilayah Kerja Bulu, Criterium Energy Ltd. bermitra dengan Kris Energy yang merupakan perusahaan asal Singapura dengan hak partisipasi 42,5%, PT Energindo 10%, dan PT Wisma 5%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023