PERBERASAN, Pemerintah Revisi Harga Pembelian
Setelah tiga tahun berlalu, pemerintah akhirnya merevisi kebijakan tentang harga pembelian Pemerintah atau HPP gabah dan beras. Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras. Harapannya, harga gabah di petani serta harga beras di pedagang dan konsumen berada di tingkat yang wajar. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengumumkan kenaikan HPP gabah dan beras itu seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3). Arief menyebutkan, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 5.000 per kg. Sementara GKP di tingkat penggilingan ditetapkan Rp 5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 6.300 per kg, dan HPP beras di gudang Bulog Rp 9.950 per kg.
Selain ketentuan tentang HPP gabah dan beras, pemerintah juga menetapkan HET beras berdasarkan zonasi dalam rapat tersebut. HET beras medium di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi ditetapkan Rp 10.900 per kg. Sementara HET beras medium di zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel serta NTT dan Kalimantan ditetapkan Rp 11.500 per kg. Adapun HET beras medium di zona yang mencakup Maluku dan Papua ditetapkan Rp 11.800 per kg. Arief menambahkan, Presiden meminta keputusan itu diumumkan segera, payung hukumnya dalam proses perundang-undangan, sehingga ketentuan tentang HPP dan HET ini bisa segera berlaku. (Yoga)
Tags :
#BerasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023