Pemanfaatan Benih Unggul Terhambat Regulasi dan Distribusi
Penggunaan benih bersertifikat unggul perlu terus ditingkatkan agar produktivitas pertanian makin optimal guna mewujudkan ketahanan pangan nasional. Namun, regulasi yang tumpang tindih serta pola produksi-distribusi yang belum optimal dinilai turut membuat penggunaan benih unggul menjadi tidak optimal. Menurut Koordinator Kelompok Pengawasan Mutu Benih Ditjen Tanaman Pangan Kementan Catur Setiawan, penggunaan benih padi bersertifikat unggul menjadi salah satu indikator yang berhubungan erat dengan kualitas produksi tanaman. Sertifikasi benih juga dibutuhkan untuk menjamin mutu sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas padi yang ditanam petani. Akan tetapi, kata Catur, penggunaan benih bersertifikat unggul di Indonesia, khususnya padi, masih berada di angka 64 %.
Sementara penggunaan benih jagung bersertifikat sudah mencapai 75 % dan kedelai sebesar 91 %. ”Pemerintah menargetkan tahun 2024 penggunaan benih bersertifikat sebesar 80 %,” ujarnya dalam seminar yang digelar IPB University, Sabtu (11/3). Sejumlah kendala di lapangan membuat sertifikasi belum berjalan baik. Salah satunya adalah permasalahan kewenangan pengawasan dan sertifikasi antara pemda dan pemerintah pusat. Dalam sertifikasi dan pengawasan jaminan mutu benih, pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk penetapan standar pembenihan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk membina penangkar benih, mengawasi produksi, distribusi, dan lainnya. ”Ini cukup menyulitkan pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pembenihan secara nasional. Lembaga sertifikasi ada di bawah lembaga yang juga memproduksi benih, dikhawatirkan lembaga sertifikasi tidak independen menjalankan tugasnya,” jelasnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023