Aturan Harga Beras Dinilai Janggal
JAKARTA-Ombudsman RI menilai ada maladminstrasi dalam Surat Edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Asa Pembelian Gabat atau Beras. "Baik dari sisi subtansi maupun jenis regulasi. Saya sudah minta dicabut," ujar anggota Ombubsman, Yeka Hendra Fatika, kepada Tempo, kemarin. Maladministrasi itu, kata Yeka, terlihat dari beberapa hal. Pertama, jenis surat yang berupa surat edaran. Menurut dia, surat edaran semenstinya diberlakukan untuk lingkup internal lembaga, bukan eksternal. Dengan demikian, Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K02/2023 tersebut dianggap tidak memenuhi prosedur dalam membuat kebijakan. Selain itu, Ombudsman menilai Bapanas menyalahgunakan wewenang dengan memaksakan harga dibawah keekonomian. Belum lagi, menurut Yeka, surat edaran tersebut juga berrpolemik karena bias terhadap pedagang beras. Musababnya, Bapanas mengatur harga beras petani dan harga beras Bulog, tapi belum mengatur harga beras pedagang. (Yetede)
Tags :
#BerasPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023