;

PENYALURAN KOMODITAS BERSUBSIDI : DISTRIBUSI LPG 3 KG DIBENAHI

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 06 Mar 2023 Bisnis Indonesia
PENYALURAN KOMODITAS BERSUBSIDI : DISTRIBUSI LPG 3 KG DIBENAHI

Pemerintah memastikan melakukan pembenahan dalam distribusi liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi dengan menggunakan basis kartu tanda penduduk guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37/2023, pemerintah memastikan pembenahan distribusi isi ulang LPG tertentu atau LPG 3 kilogram (kg) bakal dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi. Kedua, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi berupa data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.Artinya, pada tahap kedua pemerintah mulai membatasi siapa saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan untuk setiap pengguna.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya mengawali pendataan secara bertahap di wilayah kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2023. Menurutnya, evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Tutuka mengakui bahwa pola distribusi LPG 3 kg yang terbuka seperti saat ini telah memengaruhi volume dan besaran subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah. Selain itu, sistem yang dilakukan saat ini juga membuat subsidi menjadi tidak tepat sasaran.Hal itu pun diakui oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero). Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa konsumsi LPG 3 kg berpotensi melonjak apabila tidak diatur dengan baik.

Download Aplikasi Labirin :