Arah Hilirisasi Mineral Harus Jelas
Kebijakan yang proporsional, kemampuan serapan di dalam negeri, dan kepentingan jangka panjang menjadi tiga hal yang mesti dipertimbangkan dalam kebijakan hilirisasi mineral. Kepastian arah hilirisasi harus jelas sehingga tarik ulur kebijakan tidak terulang kendati larangan ekspor mineral mentah per Juni 2023 sudah sesuai amanat undang-undang. Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Di sisi lain, ada 20 juta ton bijih bauksit yang terancam tak terserap jika kebijakan itu diterapkan. Pemerintah masih berpegang pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait larangan tersebut.
Sekjen Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, Senin (27/2) di Jakarta mengatakan, kesiapan fasilitas dan industri, baik dari bauksitmenjadi alumina maupun lebih hilir lagi, yakni dari alumina menjadi aluminium, perlu disiapkan dengan lebih cepat. Hal tersebut mesti dipastikan supaya ada arah yang jelas dalam tahapan hilirisasi. ”Lalu, dipersiapkan juga sektor lebih hilir lagi, yakni produk yang siap digunakan untuk masyarakat. Hal-hal seperti itu perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan timeline (lini masa) dari pelarangan ekspor untuk setiap tingkatan produk,” kata Resvani. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023