;

Kebijakan Bisa Tekan Petani

Lingkungan Hidup Yoga 22 Feb 2023 Kompas
Kebijakan Bisa Tekan Petani

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras, untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Namun, kalangan petani menilai ketentuan itu bakal merugikan mereka karena harga pembelian pemerintah lebih rendah dari ongkos produksi. Kebijakan itu juga berisiko tidak efektif mengendalikan harga jika tidak disokong produksi dan pengelolaan cadangan yang baik. Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Edaran No 47/TS.03.03/K /02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang bertujuan untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan sejumlah perwakilan pelaku usaha dan pihak terkait yang menyepakati harga pembelian gabah/beras, dari Perum Bulog, Satgas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya, dan Menata Citra Selaras. Dalam surat itu, perwakilan-perwakilan tersebut menyepakati harga batas bawah pembelian gabah atau beras mengikuti Permendag No 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp 4.200 per kg di tingkat petani untuk gabah kering panen (GKP). Sementara batas atasnya, sesuai surat edaran itu, disepakati Rp 4.550 per kg di tingkat petani. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pada Senin (20/2).

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, perwakilan petani dari Himpunan  Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) terlibat dalam perumusan harga tersebut. ”Pastinya (kebijakan harga tersebut) untuk menjaga harga petani dan konsumen,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/2). Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai, kebijakan harga tersebut merunyamkan keadaan petani. Berdasarkan perhitungannya, harga pembelian pemerintah (HPP) semestinya sekitar Rp 5.600 per kg GKP di tingkat petani. Artinya, rentang harga pembelian yang ditetapkan berada di bawah angka tersebut. Dengan nilai yang berada di bawah usulan petani, Henry berpendapat, kebijakan tersebut hanya menguntungkan korporasi yang bergerak di perberasan. ”Korporasi dapat membeli beras dengan harga murah dan menjualnya di pasar premium,” ujarnya. Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa berpendapat, kebijakan harga pembelian beras terbaru meng ancam kesejahteraan petani. Berdasarkan survei asosiasinya, ongkos produksi padi tahun 2019 mencapai Rp 4.523 per kg GKP di tingkat petani. Pada September 2022, angkanya sudah menyentuh Rp 5.667 per kg GKP. Oleh sebab itu, dia berharap, harga pembelian sekitar Rp 5.700 per kg. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :