Revisi KUHP Bisa Rusak Investasi
Pebisnis kahawatir pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait kejahatan korporasi berpotensi merusak iklim investasi lantaran bisa menyulitkan kegiatan bisnis. Dalam draf RUU KUHP, sanksi yang dikenakan mulai dari pembayaran ganti rugi, perampasan, hingga pembubaran korporasi. Pebisnis khawatir menjadi bahan pemerasan oknum penegak hukum yang memanfaatkan pasal kejahatan korporasi di KUHP baru.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
25 Jun 2025
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023