Larangan Ekspor Mineral dengan Pengecualian
JAKARTA, ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, progres kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tetap menjadi syarat izin ekspor mineral. Hal ini seiring dengan rencana penerapan larangan ekspor mineral mentah dan olahan pada Juni mendatang. Larangan ekspor merupakan amanat Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan semangat hilirisasi mineral sudah lama digaungkan melalui UU Minerba sejak 2009 silam. Bahkan dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang berlisensi Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pun memuat ketentuan hilirisasi. Artiannya pembangunan smelter maupun larangan ekspor bukan hal yang baru dikemukakan pemerintah. “Undang-Undang Minerba kan mensyaratkan hilirisasi, terutama untuk misalnya perpanjangan dari KK menjadi IUPK, syaratnya harus bangun pabrik pemrosesan [smelter],” kata Arifin di Jakarta, Jumat (10/2). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023