;

Larangan Ekspor Mineral dengan Pengecualian

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 11 Feb 2023 Investor Daily (H)
Larangan Ekspor Mineral dengan Pengecualian

JAKARTA, ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, progres kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tetap menjadi syarat izin ekspor mineral. Hal ini seiring dengan rencana penerapan larangan ekspor mineral mentah dan olahan pada Juni mendatang. Larangan ekspor merupakan amanat Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan semangat hilirisasi mineral sudah lama digaungkan melalui UU Minerba sejak 2009 silam. Bahkan dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang berlisensi Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pun memuat ketentuan hilirisasi. Artiannya pembangunan smelter maupun larangan ekspor bukan hal yang baru dikemukakan pemerintah. “Undang-Undang Minerba kan mensyaratkan hilirisasi, terutama untuk misalnya perpanjangan dari KK menjadi IUPK, syaratnya harus bangun pabrik pemrosesan [smelter],” kata Arifin di Jakarta, Jumat (10/2). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :