;

Setengah Hati Memacu Investasi Energi Hijau

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 25 Jan 2023 Kontan (H)
Setengah Hati Memacu Investasi Energi Hijau

Pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia memasuki babak baru. Kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) ke Komisi VII DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan, pembahasan RUU EBET bisa tuntas dan disahkan tahun ini. "Di samping untuk menurunkan emisi, RUU EBET juga mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Arifin Tasrif, Menteri ESDM, kemarin. Adapun sebanyak 49 pasal diubah, 13 pasal baru, serta 3 pasal dihapus. Dari 49 pasal itu, ada 23 pasal yang berubah secara substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif. Sebagian kalangan menyoroti beberapa poin di RUU EBET yang dinilai belum mencerminkan keseriusan dan totalitas pemerintah dalam mengembangkan energi baru dan energi terbarukan. Salah satu poin yang disorot adalah mengenai harga jual energi baru dan energi terbarukan. Selain itu, skema power wheeling juga dihapus dari RUU EBET. Sebagai catatan, skema power wheeling adalah skema yang membolehkan perusahaan pembangkit listrik swasta menjual langsung listrik ke konsumen, termasuk dengan menggunakan jaringan PLN. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, di satu sisi ketentuan itu bisa mendorong kepastian harga. Sebab, pemerintah menjadi fasilitator jika terjadi deadlock kesepakatan harga jual beli energi terbarukan. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menyoroti perihal level playing field di antara pemain terkait poin harga jual EBET. Di draf RUU ini, pemerintah menetapkan mekanisme penetapan harga jual antara energi baru (nuklir) dan energi terbarukan (matahari, panas bumi dan lain-lain) tak berbeda.

Tags :
#Energi
Download Aplikasi Labirin :