;

PERPPU CIPTA KERJA Diputuskan Seusai Putusan MK Dipenuhi

06 Jan 2023 Kompas
PERPPU CIPTA KERJA
Diputuskan Seusai Putusan MK Dipenuhi

Jelang akhir Desember 2022, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formal, dianggap selesai dan final revisinya. Sosialisasi oleh Satgas UU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah pada Februari 2022 pun berjalan di sejumlah daerah sembari UU Cipta Kerja direvisi. Dalam amar putusannya, MK yang sebelumnya mengabulkan sebagian  permohonan uji formil pada 25 November 2021 menyebutkan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai ”tak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan”. Jika selama tenggang waktu itu tak diperbaiki, UU itu inkonstitusional permanen. Sejauh ini ada tiga poin putusan MK yang perlu ditindaklanjuti. Selain DPR dan pemerintah diminta mengakomodasi metode omnibus law dalam perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diubah dengan UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, prosedural pembentukan UU Cipta Kerja juga harus diperbaiki. Berikutnya, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis dan tak diperbolehkan menyusun aturan turunan UU tersebut.

Presiden Jokowi pun mengundang rapat terbatas, Senin (26/12) untuk membahas UU Cipta Kerja. Rapat internal yang dihadiri Wapres Ma’ruf Amin digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas plus-minusnya jika UU Cipta Kerja, yang selesai direvisi terkait ketenagakerjaan, sertifikasi halal dan sumber daya air, tetap diajukan ke DPR, harus selesai sebelum November 2023, seperti diminta MK. Sementara, saat itu, DPR yang tengah reses baru memulai sidang berikutnya, ”Siapa yang bisa menjamin revisi UU Cipta Kerja selesai sebelum 25 November mendatang?” Tanya Wakil Menkumham Edward OS Hiariej kepada Kompas, Kamis (5/1). Di sisi lain, saat rapat digelar, ada kegentingan yang memaksa, yang harus diketahui publik bahwa kegentingan itu tidak hanya politik, sosial, dan ekonomi. ”Karena itu, pada rapat tersebut, usai dibahas, didiskusikan, dan ditelaah, Presiden mengambil keputusan mengambil opsi perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), karena ada kegentingan ekonomi dalam koteks ekonomi global yang terjadi tahun ini, dan sekarang sudah dirasakan imbas resesinya di seluruh dunia,” ungkap Edward. Dengan perppu, menurut Edward, kepastian hokum menghadapi krisis ekonomi global akan bisa dihadapi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :