;

GEMPA CIANJUR Bantuan Rumah Rusak Terealisasi Pekan Depan

Lingkungan Hidup Yoga 02 Dec 2022 Kompas (H)
GEMPA CIANJUR
Bantuan Rumah Rusak
Terealisasi Pekan Depan

Pemkab Cianjur, Jabar, menargetkan bantuan dari pemerintah pusat untuk rumah rusak terdampak  gempa mulai terealisasi Senin (5/12). Pemkab menyiapkan sejumlah mekanisme pencairan bantuan untuk penyintas. Hingga Kamis (1/12) sore, survei BNPB mencatat jumlah rumah rusak akibat gempa 24.107 unit. Sebanyak 5.631 di antaranya rusak berat, 7.273 rumah rusak sedang, dan 11.203 rumah rusak ringan. ”Saya sudah tanda tangani SK (surat keputusan) dan saya langsung usulkan kepada BNPB yang diteruskan ke Kemenkeu. Hari Senin sudah bisa direalisasikan, mudah-mudahan,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman. Jumlah rumah yang rusak itu belum final karena pendataan masih berjalan. Jumlah bantuan yang diberikan disesuaikan tingkat kerusakannya. Untuk rumah rusak ringan diberi bantuan Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak berat Rp 50 juta. Bantuan bagi rumah terdampak berasal dari pemerintah pusat. Warga yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang mendapatkan uang.

Sementara penyaluran bantuan rumah rusak berat terbagi dua mekanisme. Bagi warga yang mampu, pemerintah akan memberikan uang Rp 50 juta sebagai stimulan membangun rumahnya. Sementara penyintas yang berpenghasilan rendah akan dibuatkan rumah layak huni tipe 36 dan antigempa. Pemkab juga masih mengkaji rencana relokasi bagi warga yang daerahnya hancur. Menurut rencana, warga yang direlokasi berasal dari Sarampad, Cijedil, dan Cicadas. Ada tiga lokasi yang diusulkan menjadi daerah relokasi, yaitu  kecamatan Cilaku, Mande, dan Pacet. Daerah di Cilaku, tepatnya di Desa Sirnagalih, seluas 2,5 hektar, Mande 4 ha, dan Pacet 10 ha. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang Bantuan Keuangan kepada Pemkab Cianjur dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Gubernur, bupati, dan wali kota diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, tertuang dalam surat edaran No 900.1.1/8479/SJ yang dikeluarkan Senin (28/11). Surat ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. (Yoga)


Tags :
#Bencana #Bansos
Download Aplikasi Labirin :