Zona Gempa dan Rumah Tahan Gempa
Gempa bumi M 5,6 yang mengguncang Cianjur dan Sukabumi, Jabar, pada Senin (21/11) dan menewaskan ratusan orang, bukanlah yang pertama dan bisa berulang. Bencana kali ini harus menjadi pelajaran memperkuat mitigasi agar gempa berikutnya tak menelan korban jiwa. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa M 5,6 kali ini berada 10 km barat daya Kabupaten Cianjur dan 15 km timur laut Kota Sukabumi. Hiposenter gempa 10,152 km di bawah tanah. Catatan sejarah menunjukkan Kabupaten Cianjur Sukabumi, yang dilalui sesar darat Cimandiri, berulang kali dilanda gempa. Gempa kali ini pun bukan terkuat yang bisa terjadi di jalur sesar ini. Laporan Supartoyo dan tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dalam ”Katalog Gempa Bumi Merusak di Indonesia 1612-2014” menyebutkan, pada 10 Oktober 1834 terjadi gempa yang merusak bangunan dan memicu retakan jalan Bogor-Cianjur. Diperkirakan intensitas guncangannya mencapai VIII-IX modified mercalli intensity (MMI). Setelah kemerdekaan Indonesia, gempa bumi juga berulang kali melanda Cianjur-Sukabumi, pada 2 November 1969 (M 5,4), 26 November 1973 (M 4,3), dan 10 Februari 1982 (M 5,5).
Gempa bumi berkekuatan M 5,1 terjadi pada 12 Juli 2000. Supartoyo melaporkan, di Sukabumi 35 orang mengalami luka-luka, 365 bangunan rusak berat, dan 633 bangunan rusak ringan. Gempa juga menyebabkan kerusakan RS Cibadak. Rangkaian gempa di Cianjur-Sukabumi ini pada umumnya berkekuatan skala menengah. Bahaya gempa bumi yang sumbernya sesar darat bukan hanya kekuatannya, juga kedekatan sumber gempa dengan permukiman. Sekalipun kekuatannya relatif kecil, pusat gempa yang dangkal membuat efek guncangannya lebih kuat. Berdasarkan rekaman intensity meter BMKG, gempa di Cianjur-Sukabumi ini memiliki getaran terkuat VII dalam skala MMI, lebih kecil dibandingkan intensitas gempa pada 1834, sebagaimana dilaporkan Supartoyo. Skala MMI ini merekam efek guncangan gempa di tanah yang bisa direspons bangunan. Selain dipengaruhi kekuatan gempa dan kedalamannya, juga jalur penjalaran gelombang dan kondisi tanah setempat.
Risiko gempa bumi di jalur Cianjur-Sukabumi sebenarnya telah disadari sejak zaman Belanda. Menurut kesaksian astronom sepuh Bambang Hidayat (88), Belanda dulu melarang masyarakat di Cianjur dan Sukabumi membangun rumah tembok serta merekomendasikan penggunaan bahan kayu dan bambu. Di kawasan Cugenang, yang dalam gempa kali ini mengalami longsor dan banyak menelan korban jiwa, keberadaan hunian tidak diperbolehkan. Bambang yang pernah menjadi Kepala Observatorium Bosscha dan Guru Besar Departemen Astronomi ITB mengatakan, larangan itu kemungkinan terkait dengan keberulangan gempa. Setelah kemerdekaan, larangan membangun rumah tembok dianggap sebagai politik Belanda untuk merendahkan martabat masyarakat Indonesia. Bangunan tembok dianggap simbol kemakmuran, sebaliknya rumah kayu dan bambu simbol ketertinggalan. Padahal, rumah tembok lebih rentan terhadap guncangan gempa, sekalipun bisa direkayasa agar tahan gempa. Sementara itu, secara tradisional, masyarakat Indonesia sebenarnya telah memiliki kemampuan membangun rumah kayu dan bambu yang tahan gempa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023