;

Pemerintah Siapkan Banding soal Nikel

Lingkungan Hidup Yoga 22 Nov 2022 Kompas
Pemerintah Siapkan Banding soal Nikel

Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait  kebijakan melarang ekspor bijih nikel. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM melihat ada peluang banding atas keputusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Dalam paparannya, Menteri ESDM ArifinTasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11) disebutkan, kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. Yang dilanggar ada Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Dalam laporan final panel yang dikeluarkan 17 Oktober 2022 disebutkan bahwa WTO menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice. Laporan itu akan didistribusikan ke anggota WTO lain pada 30 November 2022 dan dimasukkan dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada 20 Desember 2022.

”Pemerintah menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga ada peluang banding dan tidak perlu mengubah aturan atau bahkan mencabut kebijakan. Kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita,” ujar Arifin. Menurut dia, UU mengamanatkan hilirisasi nikel ialah  kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah serta penyerapan tenaga kerja. Saat ini industri turunan nikel baru pada tahap awal. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P Bambang DH menuturkan, ada kesan Indonesia terlalu cepat meratifikasi berbagai kesepakatan perdagangan mengakibatkan kegagalan membela gugatan Uni Eropa di WTO terkait nikel. Ke depan, Indonesia mesti cermat agar tak hanya jadi pasar. ”Kami mendesak agar nilai tambah bisa banyak kita raih. Saat ini, ibarat kita banyak sumber daya alam, tetapi disuruh bersihkan, murnikan saja, lalu ekspor,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :