Perlukah Tax Amnesty Jilid II? [OPINI]
Wacana pemberlakukan Tax Amnesty Jilid II kembali muncul dalam diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jum'at, 2 Agustus 2019. Padahal dengan UU No. 11 Tahun 2016 telah diberlakukan pengampunan pajak selama waktu sembilan bulan, sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Maret 2017. Pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II disinyalir akan bakal menimbulkan setback bagi institusi perpajakan itu sendiri. Selain itu dari sisi elemen keadilas sosial, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kepastian hukum untuk mereka yang memenuhi syarat dalam Tax Amnesty tetapi belum melaksanakan kewajibanya. Perlu adanya penegakan hukum agar antara yang secara voluntary ikut Tax Amnesty dengan yang tidak sehingga dapat tercipta keadilan hukum bagi Wajib Pajak dari sisi makro. Tax Amnesty yang berulang juga akan menimbulkan moral hazard yaitu seperti adanya asumsi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty'.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023