;

KETAHANAN ENERGI NASIONAL : PEMERINTAH ANTISIPASI KRISIS ENERGI

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 08 Nov 2022 Bisnis Indonesia
KETAHANAN ENERGI NASIONAL : PEMERINTAH ANTISIPASI KRISIS ENERGI

Pemerintah secara resmi mematok batas minimum stok ketahanan energi di dalam negeri sebagai antisipasi serta penanggulangan terhadap situasi krisis dan darurat bahan bakar minyak, gas, hingga kelistrikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Beleid tersebut menjelaskan cadangan operasional dan kebutuhan minimum energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Dalam Pasal 7 Permen ESDM No. 12/2022 disebutkan bahwa cadangan operasional minimum bahan bakar minyak (BBM) diatur selama 7 hari ketahanan stok pada terminal BBM, dan stasiun pengisian bahan bakar pada satu wilayah distribusi niaganya. Untuk tenaga listrik, beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2022 itu menyebut cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik sebesar kapasitas satu unit pembangkit listrik terbesar yang tersambung ke sistem setempat. Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengatakan bahwa aturan teknis mengenai antisipasi dan penanggulangan krisis energi seharusnya dikeluarkan pemerintah sejak lama. Apalagi, Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum Permen ESDM No. 12/2022 telah dikeluarkan sejak 2016. Menurutnya, stok ketahanan energi memang harus menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Terlebih, saat ini krisis energi menjadi salah satu isu yang paling diwaspadai oleh negara-negara lain di dunia.

Download Aplikasi Labirin :