Terminal Wajib Beri Ruang Bagi Usaha Mikro dan Kecil Minimal 30%
Terminal penumpang angkutan jalan harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%, sesuai dengan amanat Permenhub No PM 24 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%. Setditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Endy Irawan mengatakan, pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil. Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. “Penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan, yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan,” jelas Endy dalam pernyataan resminya, Rabu (26/10).
Terkait penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub No PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari PP No 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat substansi baru. Endy menguraikan, substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada angkutan barang umum dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan. Sebelumnya, Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; peningkatan ekosistem investasi; kemudahan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023