Kompensasi Energi Rp 163,3 Triliunan untuk Pertamina dan PLN Cair Oktober
Kemenkeu melalui Ditjen Anggaran dijadwalkan kembali melakukan pembayaran kompensasi energi Rp 163,3 triliun Oktober ini, Rp 132,1 triliun akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan Rp 31,2 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari total anggaran kompensasi yang disepakati dengan Banggar DPR Rp 293,5 triliun untuk tahun ini, pemerintah telah mencairkan sebesar Rp 104,8 triliun sampai dengan September 2022. Kompensasi energi diberikan kepada Pertamina dan PLN terkait dengan penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri.
“Kompensasi ini akan kami usahakan bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah (dipenuhi), dari sisi review BPK maupun koordinasi dengan tiga menteri. Tentu kami akan melakukan proses pencairan pada minggu depan dari Dirjen Anggaran,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita secara online, Jumat (21/10). Menkeu mengaku sudah menggelar pertemuan dengan Menteri ESDM serta Menteri BUMN untuk mengoordinasikan pembayaran kompensasi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun untuk subsidi, kami akan tetap mengikuti jadwal. Jadi, untuk ini Pertamina akan mendapatan pembayaran yang cukup besar, demikian juga dengan PLN,” ucap Sri Mulyani. Melalui Perpres 98/2022, pemerintah merevisi alokasi anggaran kompensasi dan subsidi energi menjadi Rp 502,4 triliun guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya konsumsi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023