;

Menuju Era Pembiayaan Inklusif

Menuju Era Pembiayaan Inklusif

Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang kokoh merupakan modal penting bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, terlebih di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 serta risiko ketidakpastian lainnya. Pemberdayaan terhadap sektor riil, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berkontribusi besar dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja dipercaya mampu menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Hal ini searah dengan kinerja penjualan UMKM yang terbatas, khususnya pada sektor industri pengolahan dan sektor pertanian didorong oleh biaya logistik yang masih tinggi, kenaikan harga bahan baku, serta cuaca ekstrem yang melanda Tanah Air. Terbatasnya kenaikan omzet UMKM searah dengan menurunnya ekspektasi pemulihan ekonomi yang berdampak pada penurunan ekspektasi pembiayaan UMKM. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan dengan skema tertentu bagi UMKM adalah sesuai demi menjaga aktivitas dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Dalam menjalankan mandat kebijakan makroprudensial khususnya dalam mendorong fungsi intermediasi serta peningkatan akses keuangan, Bank Indonesia memiliki sumbangsih dalam pengembangan UMKM. Sejalan dengan ini, Bank Indonesia menetapkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan akses pembiayaan dan pengembangan bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah. Selanjutnya, RPIM diharapkan mampu mendorong kontribusi bank secara optimal mempertimbangkan pemenuhan RPIM berdasarkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif.


Download Aplikasi Labirin :