KEBIJAKAN PANGAN, Penahanan Produk Impor Dinilai Keliru
Ombudsman RI menilai penahanan dan penolakan produk impor hortikultura sebagai langkah keliru. Lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu menilai ada disharmoni peraturan, kekeliruan dalam penahanan produk, dan inkonsistensi pelaksanaan pemeriksaan produk hortikultura. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada konferensi pers yang digelar secara hibrida di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/9), menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mentan harus memerintahkan Badan Karantina Pertanian untuk segera mengeluarkan produk hortikultura impor tersebut. Sebelumnya, pemilik produk melaporkan 149 kontainer produk hortikultura impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Tanjung Perak, sejak 27 Agustus 2022. Volumenya 1.440 ton dan total nilai Rp 31,53 miliar.
Menurut Yeka, Ombudsman turut meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham karena ada disharmonisasi dan beda penafsiran regulasi. Pihaknya menilai, pemeriksaan dan penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian di area pelabuhan (border) tak sejalan dengan Inpres dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV. Inpres itu mengamanatkan penyederhanaan tata niaga ekspor impor melalui pergeseran proses pemeriksaan perizinan dari border ke post-border. Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyatakan, dalam dua pekan, persoalan itu bisa diselesaikan dengan solusi bersyarat. Menurut dia, produk yang tertahan itu buah-buahan, seperti anggur dan apel, yang tidak diproduksi di dalam negeri dan bukan bahan kebutuhan pokok masyarakat. (Yoga)
Tags :
#PanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023