Terbatasi Hukum Syariah
Pesta demokrasi menjadi masa suram bagi transpuan di Aceh. Mereka berpotensi jadi korban perburuan yang ditengarai untuk mengerek elektabilitas elit politik lokal. Aturan syariah dianggap telah menutup hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Laporan ini merupakan bagian dari seri pertama kolaborasi Koran Tempo dan Jaring.id tentang transpuan di pusaran politik Indonesia yang terselenggara berkat dukungan Perhimpunan Perkembangan Media Nusantara (PPMN) dan The Asia Pacific Regional Support for Elections and Political Transitions (RESPECT). Sejak Juli lalu, tim kolaborasi Koran Tempo dan Jaring.id berkomunikasi dengan sejumlah transpuan di beberapa kabupaten dan kota di Aceh. Atas nama pertimbangan keamanan, semua kompak meminta agar cerita tentang kondisi mereka saat ini tak ditulis. Mendapat informasi secara terbuka tentang kondisi transpuan dari kalangan akademisi dan kelompok sipil di Aceh juga tak mudah. Mereka menyebut, "Ini isu sensitif di Aceh.". Kabar buruknya, ancaman terhadap transpuan justru meningkat di Aceh "Setiap menjelang pemilihan, razia meningkat. Nanti akan disisipi kepentingan politikus setempat untuk menaikkan citra," kata seorang sumber tim kolaborasi. (Yetede)
Tags :
#NusantaraPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023