Minyak Goreng, Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kebijakan
Ombudsman RI merahasiakan hasil temuan investigasi atas prakarsa sendiri tentang dugaan mal administrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goring oleh Kemendag. Hal ini membuat masyarakat tidak tahu terbukti atau tidaknya dugaan tersebut. Meski begitu, Ombudsman RI memberikan sejumlah pendapatnya, juga merekomendasikan sejumlah perbaikan yang perlu ditempuh kementerian/lembaga. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (13/9) mengatakan, sesuai kesepakatan, temuan mal administrasi tidak akan diumumkan, untuk menjaga marwah lembaga negara. Ombudsman hanya memberikan hasil temuan mal administrasi kepada kementerian/lembaga terkait.
”Yang paling penting saat ini adalah tindakan korektif (yang direkomendasikan Ombudsman). Masalah itu sudah masa lalu. Yang penting bagaimana ke depan,” kata Yeka pada penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi atas Prakarsa Sendiri tentang Dugaan Mala administrasi Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng yang digelar secara hibrida di Jakarta. Ada sejumlah temuan yang membuat Ombudsman meminta kementerian/lembaga melakukan tindakan korektif atas kebijakan yang telah diambil. Kemendag diminta mereformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mencabut kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik/DMO, juga diminta melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak kemasan berstandar nasional. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023