Penertiban Tambang Ilegal Setengah Hati
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Aceh masih berjalan hingga kini. Pemda dan penegak hukum didorong agar penertiban aktivitas penambangan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak berdampak pada kerusakan alam. Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh, Syukur, Minggu (28/8) mengatakan, hasil pemantauan mereka di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tambang emas ilegal masih beroperasi. Tambang itu berada dalam kawasan hutan lindung. ”Pelaku tambang ilegal sebagian orang luar Nagan Raya. Penindakan masih tebang pilih, seharusnya semua titik dihentikan,” kata Syukur.
”Tambang emas ilegal merusak alam, tetapi mengapa sampai sekarang tidak berhasil dihentikan? Ini menunjukkan upaya penindakan masih setengah hati,” ujar Syukur. Polisi berulang kali menangkap pelaku aktivitas tambang ilegal di Nagan Raya. Namun, aktivitas tambang di sana tidak juga surut. Syukur berharap penegakan hukum bukan hanya terhadap pelaku di lapangan. Para pemodal juga harus ditangkap. (Yoga)
Tags :
#TambangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023