Perluasan Penerima Insentif Gas Industri Terkendala
Rencana pemerintah memperluas sektor industri penerima gas murah lewat insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT masih terganjal kendala infrastruktur yang belum merata. Pemerintah berencana memacu pembangunan infrastruktur untuk mempermudah penyaluran gas ke seluruh industri yang membutuhkan. Berdasarkan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, yang berlaku sejak April 2020, ada tujuh bidang industri yang mendapat insentif harga gas bumi senilai 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Pemerintah berencana memperluas penerima harga gas khusus itu ke seluruh sektor industri.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto (20/8) mengatakan, ketersediaan infrastruktur yang merata menjadi salah satu kendala dalam mendorong perluasan penggunaan gas bumi bagi industri. Pasalnya, distribusi gas bumi untuk industri masih mengandalkan jaringan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Letak jaringan pipa gas dan sebagian besar industri pengguna gas berada di bagian barat Indonesia, sementara sumber baru gas bumi lebih banyak berasal dari wilayah tengah dan timur. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023