Royalti Batu Bara Progresif Diterapkan Mulai 15 September
JAKARTA, ID - Pemerintah mulai menerapkan pungutan royalti batu bara secara progresif pada 15 September mendatang. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada September mendatang pungutan royalti mengalami kenaikan. Royalti batu bara kalori rendah kini ditetapkan sebesar 5 persen dari sebelumnya hanya 3 persen. Kemudian batu bara kalori sedang ditetapkan 7 persen dari sebelumnya 5 persen. Untuk royalti batu bara kalori tinggi ditetapkan sebesar 9,5 persen dari sebelumnya 7 persen. Selain itu, PP 26/2022 ini pun mengatur royalti progresif mengacu pada pergerakan harga batu bara acuan (HBA). Pada level HBA kurang dari US$ 70 per ton maka batu bara kalori rendah dikenakan tarif 5 persen. Untuk kalori sedang dikenakan tarif 7 persen dan kalori tinggi sebesar 9,5 persen “Adapun mengenai dampak dari PP 96/2022 kami dari asosiasi sedang mempelajari tarif royalti bagi pemegang IUP yang diatur di peraturan tersebut dan akan mengadakan rapat anggota di hari Senin,” kata Hendra kepada Investor Daily akhir pekan lalu. (Yetede)
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023