;

Sengkarut Pekerja Migran NTB dan Benang Kusut Sistem di Hulu

Sengkarut Pekerja Migran NTB dan Benang Kusut Sistem di Hulu

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menemukan praktik calo paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, temuan itu memperlihatkan sengkarut pekerja migran ilegal di NTB yang sulit diselesaikan karena sistem di hulu telah rusak. Jumisah (30), warga Dusun Mengiluk, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB, tiba-tiba menangis histeris. Jumat (17/6) pagi itu, ia mendengar kabar kapal pengangkut warga asal Lombok, termasuk suaminya, Muhammad Rahim, mengalami kecelakaan di perairan Batam, Kepri. Di antara 23 korban selamat, tidak ada nama Muhammad Rahim. Keberangkatan Rahim ke Malaysia itu merupakan yang ketiga kalinya. Keberangkatan pertama dilakukan secara prosedural dan kedua serta ketiga nonprosedural. Rahim masuk daftar hitam sehingga tidak bisa masuk secara resmi lagi.

Kecelakaan tersebut hanya berselang tujuh bulan dari kecelakaan serupa, Desember 2021. Kecelakaan kapal di perairan Johor, Malaysia, itu menewaskan 14 warga Lombok yang berangkat ke Malaysia secara ilegal. Berulangnya kejadian itu, menurut Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB Muhammad Saleh, memperlihatkan pihak terkait tidak pernah belajar. Apalagi dengan temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB dalam investigasi sepanjang Juni-Juli 2022 di ULP Lombok Timur. ORI menemukan praktik percaloan paspor di ULP Lombok Timur. Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan dan Koordinator Investigator ORI Perwakilan NTB Arya Wiguna, meski harganya tinggi, yakni Rp 2,5 juta, sedangkan harga resmi pemerintah Rp 350.000 (paspor biasa 48 halaman), banyak yang menggunakannya. Praktik itu menjadi celah pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Mataram I Made Surya Artha menegaskan, proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur sesuai dengan prosedur. Pemohon harus melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah. Mereka juga wajib datang langsung dan tidak bisa diwakilkan. Pembayaran setoran PNBP dari paspor juga tidak di kantor imigrasi, tetapi melalui bank, kantor pos, dan minimarket. Kepala ORI Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, mereka pernah menemukan praktik pungutan liar serupa pada 2017 dan sempat membaik. Ia menyayangkan hal itu kini kembali terjadi. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :