Kementerian ESDM Susun Aturan Pajak Karbon
Guna mendukung upaya pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik. Masukan dari para pelaku usaha dianggap sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan untuk penyempurnaan saat implementasi. "Untuk menyempurnakan dalam peraturan dan implementasi dari aturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha," kata Nugroho. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur mengenai penerapan jejak karbon. Berdasarkan peta jalan penerapan pajak karbon, mekanisme pajak akan diberlakukan berdasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di tahun 2022-2024. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023