;

Kementerian ESDM Susun Aturan Pajak Karbon

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 18 Jul 2022 Investor Daily (H)
Kementerian ESDM Susun Aturan Pajak Karbon

Guna mendukung upaya  pengendalian emisi Gas Rumah Kaca  (GRK) Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik. Masukan dari para pelaku usaha dianggap sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan untuk penyempurnaan saat implementasi. "Untuk menyempurnakan dalam peraturan dan implementasi dari aturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha," kata Nugroho. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur  mengenai penerapan jejak karbon. Berdasarkan peta jalan  penerapan pajak karbon, mekanisme pajak akan  diberlakukan berdasarkan   pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di tahun 2022-2024. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :