Pengaturan Konsumen Pertalite lewat Perpres
Pengaturan konsumen BBM jenis pertalite akan diatur lewat revisi Perpres No 141 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pertalite oleh pemerintah diputuskan sebagai BBM bersubsidi untuk menggantikan premium yang dihapus dari pasaran. Agar subsidi pertalite yang dijual Rp 7.650 per liter tepat sasaran, pendataan konsumen dilakukan lewat laman MyPertamina sebagai bagian dari upaya pencocokan data. Pendataan konsumen dimulai per 1 Juli 2022 mendatang dan baru akan diuji cobakan di 11 kota, yakni Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Tanah Datar (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Ciamis (Jabar), Manado (Sulut), serta Yogyakarta (DI Yogyakarta).
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam webinar ”Generating Stakeholders Support for Achieving Effectiveness of Fuel and LPG Subsidies”, Rabu (29/6) mengatakan, uji coba per 1 Juli itu bukanlah dimulainya pembatasan, melainkan pembukaan untuk registrasi. Mengenai kriteria kendaraan pengguna, Pertamina masih menunggu Revisi Perpres No 191/2014. Ega menuturkan, segmentasi yang tertuang dalam perpres yang berlaku saat ini sangat lebar. Sementara jika dilihat dari draf revisi perpres, segmentasi sudah terdapat pembatasan. (Yoga)
Tags :
#BBMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023