Manipulasi Takaran BBM di SPBU Diusut
FT (61), pemilik SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, dan BP (68), manajer penjualan SPBU, ditetapkan sebagai tersangka manipulasi takaran bahan bakar minyak di SPBU. Kepala Subbidang I Industri Perdagangan dan Investasi pada Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Chandra Sasongko, Rabu (22/6/2022), menyatakan, dari tindakan yang dilakukan pada 2016-Juni 2022 itu, mereka meraup Rp 7 miliar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023